Ketua Riset Sistem Digital Forensik Program Studi Sistem dan Teknologi Informasi Fakultas Teknologi Elektro dan Informatika Cerdas Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, Supangat PhD melihat insiden tersebut sebagai bukti nyata rapuhnya pertahanan ruang siber.

“Ponsel pintar masa kini tidak hanya berfungsi sebagai alat komunikasi. Perangkat ini menyimpan data pribadi, transaksi keuangan, hingga dokumen rahasia yang rawan diakses tanpa izin,” kata Supangat, Rabu (4/11/2026).

Supangat menjelaskan bahwa aparat penegak hukum berhak melakukan intersepsi komunikasi melalui mekanisme Lawful Interception Management System. Syaratnya harus memiliki legalitas hukum yang kuat dan tidak memantau masyarakat secara massal.

“Setiap aktivitas pemantauan harus memiliki jejak rekam agar bisa diaudit. Legalitas dan proporsionalitas menjadi prinsip dasar agar keseimbangan keamanan negara dan hak warga sipil tetap terjaga,” ujar Supangat.

Merujuk laporan Konsorsium Jurnalis Investigasi Internasional (ICIJ), Supangat memaparkan pemakaian perangkat lunak pengintai komersial melonjak lebih dari 40 persen. Beberapa jenis teknologi bahkan menyusup otomatis memakai teknik eksploitasi tanpa klik dari pemilik perangkat.

“Peretasan tanpa kewenangan hukum melalui piranti canggih seperti Pegasus sangat berisiko. Potensi penyalahgunaannya sangat besar apabila dipakai tanpa batasan hukum dan pengawasan yang memadai,” terang Supangat.

Menurut Supangat, praktik intersepsi ilegal ini membawa dampak buruk bagi iklim kebebasan. Jurnalis, advokat, dan aktivis berpotensi mengalami ketakutan saat menyampaikan pendapat di ruang publik.

“Kerahasiaan narasumber pers dan proses pembelaan hukum bisa terancam. Masyarakat akhirnya membatasi diri karena khawatir diawasi secara tidak sah,” papar Supangat.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *