
Sejumlah siswi SMKN 4 Kota Malang mengaku tidak nyaman setelah seorang guru diduga melontarkan komentar bernuansa seksual saat memberikan arahan mengenai penggunaan seragam sekolah. Kasus yang mencuat di media sosial itu berujung pada penonaktifan guru berinisial R, sementara Dinas Pendidikan Jawa Timur masih melakukan penelusuran.
Kasus dugaan pelecehan seksual secara verbal yang melibatkan seorang guru berinisial R di SMKN 4 Kota Malang menjadi perhatian publik setelah kesaksian sejumlah siswi menyebar melalui media sosial.
Peristiwa tersebut terjadi pada 13 Oktober 2026, ketika guru yang mengajar Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) sekaligus menjabat Koordinator Tata Tertib (Tatib) memberikan pengarahan mengenai aturan penggunaan seragam sekolah.
Awalnya, guru tersebut mengimbau siswi mengenakan pakaian tambahan atau inner agar seragam putih abu-abu tidak menerawang. Namun, cara penyampaiannya dipersoalkan karena diduga disertai komentar bernuansa seksual yang menyinggung pakaian ketat, seragam putih, hingga warna pakaian dalam siswi.
“Klambine ngapret-ngapret, putih, nerawang, terus jeroane pink. Dikira guru lanang-lanang iki gak seneng ta? Ya seneng asline (Bajunya ketat-ketat, putih, menerawang, terus dalamannya pink. Dikira guru-guru cowok ini nggak suka? ya suka sebenanya)”.
Sejumlah siswi mengaku merasa tidak nyaman dengan perkataan tersebut. Persoalan semakin ramai setelah salah seorang siswa mengunggah kesaksian di media sosial dan kemudian dipanggil pihak sekolah untuk diminta mengarsipkan atau menghapus unggahannya.
Selain itu, muncul pula kesaksian mengenai pengalaman pemeriksaan rambut pada tahun sebelumnya yang mengharuskan siswi membuka kerudung satu per satu.
Menanggapi persoalan tersebut, pihak sekolah menyampaikan permintaan maaf, menonaktifkan guru R dari seluruh kegiatan sekolah, serta menyiapkan evaluasi melalui penguatan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) dan penyediaan saluran pengaduan.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber