
Kepala Unit Penegakan Hukum Satlantas Polres Jombang Ipda Nurul Iman menyebut bahwa hasil dari tes urine sopir berinisial HN (30) ternyata positif mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
“Sopir kita tes urine di kantor, hasilnya ternyata positif mengonsumsi narkoba,” kata Nurman panggilan akrabnya kepada iNews.id, Jumat (6/11/2026).
Nurman menjelaskan, pihaknya melakukan tes urine pada sopir karena gerak-geriknya mencurigakan. Dalam pemeriksaan, sang sopir asal Dlanggu, Mojokerto itu mengaku telah menggunakan narkoba .
“Mengonsumsi narkoba saat perjalanan dari surabaya menuju Jawa tengah. Kemudian dari jawa tengah dia memakai lagi hingga akhirnya terjadi kecelakaaan tersebut,” ucap Nurman.
Dikatakan Nurman, dari pemeriksaan pada kendaraan truk hino berpelat nomor L 9443 UK, petugas menemukan barang bukti alat isap, atau bong dan plastik klip bekas pembungkus narkoba serta korek api yang disimpan di dalam tas milik sopir. “Barang itu kami temukan di kabin truk,” tandasnya.
Saat ini pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Jombang karena kelalaiannya menyebabkan hilangnya nyawa. Tersangka dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Pertama, tersangka dikenakan Pasal 310 ayat (4) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 juta rupiah. Lalu, Pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22 tahun 2009 dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
“Barang bukti beserta penanganan kasus narkoba kami limpahkan ke Satresnarkoba Polres Jombang,” tandasnya.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber