
jatimnow.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi A DPRD Jember membahas regulasi tentang adanya sound horeg yang meresahkan masyarakat.
Dimana saat ada sound horeg, banyak warga sakit, punya anak bayi, dan tidak bisa melintasi jalan yang ditutup sehingga harus mengungsi ke tempat lain.
“Kami menyampaikan hak masyarakat rentan, hak kesehatan, ketenangan yang terganggu dari sound horeg. Jadi mereka secara umum kurang didengarkan, sehingga kami menyampaikan ke berbagai pihak, termasuk ke DPRD,” ujarnya, Kamis (5/11/2026).
“Penerapan regulasi, supaya ada ketegasan dari pemerintah tentang batasan real, kongkril, betul-betul bisa diterapkan oleh masyarakat. Sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dengan adanya keinginan sebagian masyarakat menyelenggarakan acara ini (sound horeg) tapi mengorbakan kepentingan dan masyarakat orang lain,” ungkapnya.
Ia juga memperjelas surat edaran (SE) Gubernur Jawa Timur yang telah disepakati oleh Kapolda maupun Pandam V Brawijaya.
“Surat edaran dari gubernur sudah jelas, tapi sayangnya di lapangan belum terlihat,” jelasnya.
“Kami mendorong, diperjelas dan betul-betul diterapkan di masyarakat. Karena problem utamanya di oenegakan, tapi dibiarkan,” lanjutnya.
Dalam pertemuan ini, MUI Jember memberikan beberapa catatan ke DPRD, Kepolisian serta pihak lainnya agar supaya regulasi diperkuat dengan Peraturan Bupati (Perbup) maupun Peraturan Daerah (Perda).
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber