
jatimnow.com – Anggota Komisi XI DPR RI Thoriq Majiddanor mengingatkan warga agar menggunakan pinjaman daring atau online (Pinjol) untuk kebutuhan yang produktif dan bukan untuk kebutuhan konsumtif.
Acara yang dipandu oleh Anang Saifudin ini juga menghadirkan nara sumber Wahyu Puspitaningrum Kepala Divisi Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Jatim. Kemudian Rinaldi Harwin Nugraha, Asisten Manajer Divisi Pengawasan Perilaku PUJK Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Jatim, Ayub Burhan, Area Head BRI Gresik, serta Lydia Fabiola Manurung, Asisten Direktur Hubungan Kelembagaan OJK Pusat.
Undangan yang hadir adalah kepala desa dari Kecamatan Sidayu, Kecamatan Bungah, Kecamatan Ujungpangkah, Kecamatan Panceng dan Kecamatan Dukun, ibu-ibu dan kalangan generasi muda. Selama acara mereka antusias menyimak materi yang disajikan. Karena itu saat sesi tanya jawaban menjadi lebih hidup.
Kemudahan mendapatkan pinjol menjadi dilema tersendiri dalam masyarakat. Pinjaman yang seharusnya digunakan sebagai modal kerja justru digunakan untuk kebutuhan konsumtif sehari-hari, padahal bunga pinjol yang legal saja mencopai 0,03 persen per hari.
“Bunga 0.03 persen per hari sekilas memang terlihat kecil. Tapi jika dikalikan 30 hari mencapai 9 persen. Kalau pinjaman ini untuk kebutuhan konsumtif akan beresiko gagal bayar. Akhirnya pihak pinjol menagih sehingga menimbulkan dampak lain seperti stres bahkan ada yang sampai bunuh diri,” kata Jiddan.
Karena besarnya dampak itulah Jiddan berpesan agar masyarakat berpikir ulang sebelum memutuskan untuk menggunakan pinjol, terlebih jika pinjaman tersebut hanya sekedar hanyaa kebutuhan konsumtif. Parahnya lagi menggunakan pinjol untuk judi online (judol).
“Masyarakat harus punya mindset dimana jika terpaksa harus menggunakan pinjol maka pinjaman itu harus dipergunakan sebagai modal kerja bukan untuk konsumtif,” ucap Jiddan.
Wahyu Puspitaningrum, Kepala Divisi Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Jatim, menambahkan bahwa pihaknya saat terus memperkuat perlindungan konsumen melalui pengawasan, penindakan dan edukasi kepada masyarakat.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber