Mediasi digelar Polres Malang melalui Polsek Gondanglegi di Cafe Bachelor, Jumat (6/11/2026) pagi. Pertemuan itu dihadiri Camat Gondanglegi, perwakilan Dishub Kabupaten Malang, Dishub Provinsi Jawa Timur, serta pengurus paguyuban angkot.

Kasi Humas Polres Malang AKP M. Budiono mengatakan, mediasi dilakukan untuk mencegah potensi gesekan antara sopir angkot dan bus Trans Jatim. Kepolisian mendorong seluruh pihak menyelesaikan persoalan melalui komunikasi dan koordinasi.

“Koordinasi ini penting agar setiap persoalan di lapangan bisa diselesaikan dengan baik. Kami ingin semua pihak saling memahami dan tidak mengambil tindakan yang justru dapat memperkeruh situasi,” ujar Budiono, Sabtu (7/11/2026).

Salah satu hasil pertemuan tersebut adalah kesepakatan untuk memasang kembali rambu pemberhentian bus Trans Jatim di lokasi yang telah disepakati, yakni sebelah selatan SMPN 1 Gondanglegi, Desa Ketawang.

Perwakilan Dishub Provinsi Jawa Timur juga menyayangkan pencopotan rambu tersebut. Terlebih, fasilitas pemberhentian bus itu telah terhubung dengan sistem aplikasi Trans Jatim.

Budiono menegaskan, keberadaan layanan transportasi baru tidak seharusnya memicu perselisihan dengan angkutan konvensional. Menurutnya, kedua moda transportasi tersebut sama-sama memiliki peran dalam melayani kebutuhan masyarakat.

“Baik angkutan umum maupun Trans Jatim sama-sama memiliki aktivitas pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, kepentingan bersama harus diutamakan dan setiap perbedaan perlu dibicarakan,” imbuhnya.

Persoalan ini bermula dari kesepakatan antara paguyuban angkot dan Dishub Provinsi Jawa Timur mengenai lokasi pemasangan rambu pemberhentian bus Trans Jatim. Berdasarkan kesepakatan awal, rambu seharusnya dipasang di sebelah selatan SMPN 1 Gondanglegi.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *