
Magetan, blok-a.com – Polres Magetan mengungkap perkembangan kasus dugaan kekerasan seksual disertai penganiayaan terhadap bocah laki-laki berusia 9 tahun di Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan. Terduga pelaku yang berhasil diamankan polisi ternyata juga masih berstatus anak di bawah umur.
Terduga pelaku diamankan di wilayah Kabupaten Madiun pada Jumat (6/11/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan digital forensik, hingga pengumpulan informasi dari masyarakat.
Perkembangan kasus tersebut disampaikan Kasatreskrim Polres Magetan AKP Dwi Heroe Santoso dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (7/11/2026) malam. Konferensi pers itu turut dihadiri Kasi Humas Polres Magetan Iptu Indra dan Kanit IV Unit PPA Satreskrim Aiptu Totok Sudaryanto.
“Alhamdulillah, pada Jumat tanggal 6 November 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, terduga pelaku berhasil kami amankan di wilayah Kabupaten Madiun,” ungkap Dwi.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari pihak korban maupun anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).
Dari pihak korban, polisi mengamankan delapan jenis barang bukti. Di antaranya fotokopi kartu keluarga (KK) dan akta kelahiran, celana dalam berwarna biru, celana boxer abu-abu yang terdapat bercak darah, sarung bermotif biru, celana training panjang berwarna hitam ungu, kaus lengan panjang berwarna hitam ungu, serta dua keping uang koin pecahan Rp1.000.
Sementara dari pihak ABH, polisi menyita sejumlah barang, yakni karet gelang, sepeda motor Honda GL berwarna hitam tanpa pelat nomor, pakaian lengan panjang berwarna hitam, sarung bermotif hitam, helm KYT putih, kacamata hitam, tas kecil berwarna hitam, serta sepasang sepatu hitam.
Dari hasil pendalaman sementara, polisi juga mengungkap dugaan modus pemberian uang kepada korban. Uang yang diberikan disebut sebesar Rp2.000 dan disertai ancaman.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber