Surabaya (beritajatim.com) – Pakar hukum tata negara Prof Zainal Arifin Mochtar mengajak mahasiswa memperkuat nalar kritis dalam menghadapi persoalan korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, dan ketimpangan sosial di Indonesia. Pesan tersebut disampaikan dalam kuliah umum bertajuk “Merdeka tapi Korupsi” di Dian Auditorium, Lantai 7 UC Main Building, Universitas Ciputra (UC) Surabaya.

Kegiatan yang digelar tersebut diikuti ratusan mahasiswa lintas kampus, termasuk Universitas Ciputra dan Universitas Airlangga. Diskusi menghadirkan Prof Zainal sebagai pembicara dengan dipandu Kandi Aryani Suwito, akademisi FISIP UNAIR sekaligus dosen luar biasa UC Surabaya.

Dalam paparannya, Prof Zainal mengkritik anggapan yang menyebut korupsi sebagai bagian dari budaya masyarakat Indonesia. Menurut dia, pandangan tersebut berpotensi mengaburkan batas antara nilai kebudayaan dan tindakan kejahatan.

“Jika korupsi dianggap sebagai budaya, maka seorang koruptor secara keliru dapat disetarakan dengan seorang budayawan,” tegas dia.

Dia menjelaskan kebudayaan merupakan sistem nilai luhur yang diwariskan antargenerasi, sedangkan korupsi merupakan kejahatan struktural yang berkaitan dengan lemahnya pengawasan, hilangnya etika pejabat, dan penyalahgunaan kekuasaan. Pembiaran terhadap praktik tersebut dapat memperburuk kondisi sosial, ekonomi, dan tata kelola pemerintahan.

Prof Zainal juga menguraikan ketimpangan distribusi kekayaan di Indonesia. Dia menyampaikan data bahwa kekayaan 50 orang terkaya di Indonesia setara dengan kekayaan sekitar 55 juta penduduk.

Menurutnya, konsentrasi kekayaan pada kelompok elite dapat memperlebar kesenjangan dan membatasi akses masyarakat terhadap kesejahteraan. Kondisi tersebut membutuhkan koreksi melalui pengawasan kekuasaan dan keberanian publik dalam memperjuangkan keadilan sosial.

Dalam pembahasan lain, Prof Zainal mengajak mahasiswa menjadikan Pancasila sebagai landasan kritis untuk mengevaluasi penyelenggaraan negara. Lima sila Pancasila, menurut dia, harus tercermin dalam kebebasan beragama, penghormatan terhadap martabat manusia, mekanisme checks and balances, transparansi, serta keadilan sosial.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *