JAKARTA (Kabarjawatimur) – Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, mengapresiasi langkah Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dalam memperkuat ketahanan pangan nasional

SURABAYA, KABARJAWATIMUR – Grace Febrina Winata dijatuhi hukuman 1 tahun 10 bulan penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah menggelapkan mobil Suzuki Swift milik Rimo Ilham

SURABAYA, KABARJAWATIMUR – Grace Febrina Winata dijatuhi hukuman 1 tahun 10 bulan penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah menggelapkan mobil Suzuki Swift milik Rimo Ilham Safitra yang ditaksir bernilai Rp120 juta. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim di ruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (13/10/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan Grace memenuhi unsur pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wanto Hariyono dari Kejaksaan Negeri Surabaya.

Hakim juga menilai tidak terdapat alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana terdakwa.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Grace Febrina Winata telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Menjatuhkan pidana penjara oleh karenanya selama 1 tahun dan 10 bulan,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan putusan.

Atas putusan tersebut, Grace yang didampingi penasihat hukumnya, Rohman, menyatakan masih pikir-pikir.

Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *