
JAKARTA (Kabarjawatimur) – Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, mengapresiasi langkah Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dalam memperkuat ketahanan pangan nasional
SURABAYA, KABARJAWATIMUR – Grace Febrina Winata dijatuhi hukuman 1 tahun 10 bulan penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah menggelapkan mobil Suzuki Swift milik Rimo Ilham
SURABAYA – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melontarkan teguran keras kepada Naufal Hidayat (30), terdakwa kasus pencurian kursi taman milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Terdakwa dinilai telah mencoreng nama Kota Pahlawan lantaran mencuri aset pemerintah dengan menggunakan mobil ambulans.
Teguran tersebut disampaikan hakim saat sidang lanjutan perkara pencurian kursi taman di PN Surabaya, Selasa (13/10/2026).
“Kamu sudah mempermalukan Kota Surabaya, mencuri aset pemerintah dan menggunakan ambulans,” tegur hakim kepada Naufal.
Majelis hakim mengaku heran dengan tindakan terdakwa yang diduga mengangkut kursi taman milik pemerintah menggunakan kendaraan ambulans, yang merupakan tempat Naufal bekerja.
Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Damang Anubowo menghadirkan dua petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya sebagai saksi. Keduanya memberikan keterangan mengenai kehilangan kursi taman berbahan besi di sejumlah lokasi di Kota Surabaya.
Beberapa lokasi yang disebut kerap kehilangan kursi taman di antaranya Taman Teletubbies di kawasan Nginden, Jalan Embong Malang, kawasan Gubeng, Kertajaya, hingga area depan RSUD Dr. Soetomo.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber