
Jember (beritajatim.com) – Sejak era awal Reformasi 1998 hingga 2026, eksekutif dan legislatif di Kabupaten Jember, Jawa Timur, telah memproduksi banyak peraturan daerah. Sebagian perda tersebut sudah tak relevan dengan kondisi saat ini.
Ahli hukum Universitas Jember Fendi Setyawan menyarankan DPRD Jember untuk melakukan peninjauan kembali semua perda tersebut atau leguslative review. Peninjauan itu menyangkut banyak hal, di antaranya relevansi dengan kondisi sosial politik dan kebutuhan saat ini, serta dasar hukum regulasi yang lebih tinggi.
“Misalnya perda yang ditetapkan pada 1999, kita cek cantolan undang-undangnya sudah diubah belum. Jangan-jangan sudah diganti, Jangan-jangan sudah tidak relevan lagi. Sementara perda itu tidak pernah ditengok, jadi zombie,” kata Fendi, Selasa (13/10/2026).
Hasil peninjauan kembali itu nantinya dirupakan rekomendasi resmi DPRD Jember tentang tindak lanjut terhadap perda-perda tersebut. “Outputnya rekomendasi, bahwa perda ini perlu dicabut, perda ini perlu diperbaiki, atau perda ini yang perlu dibuat karena belum ada,” kata Fendi.
Fendi menilai perda-perda ‘zombie’ tidak boleh dibiarkan, karena bisa dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu yang berpotensi merugikan publik dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Contoh: ada perda X mengatur mengenai sanksi perbuatan tertentu. Ternyata tanpa mencabut perda ini dengan perda yang baru, ada perda lain yang mengatur norma yang sama, tapi sanksinya beda. Ketika itu ada kasus yang terjadi, bisa jadi perdebatan ini. Mau menerapkan yang mana ini?” kata Fendi.
Selain mencegah ketidakpastian hukum, peninjauan kembali perda bisa berguna untuk pendokumentasian semua perda untuk publik. “Jangan sampai ada tuntutan dari masyarakat bahwa tidak bisa mengakses sebuah produk hukum yang seharusnya itu dikualifikasikan sebagai dokumen publik,” kata Fendi.
“Mungkin di eksekutif ada, tapi apakah sudah lengkap? Artinya digitalisasi produk hukum itu menjadi penting. Nah, kalau agenda itu bisa diambil Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah), keren,” kata Fendi.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber