
Dalam perkara ini, jaksa menduga Aris menyalahgunakan kewenangan jabatannya untuk meminta dan menerima uang dari para pemohon izin. Penerimaan tersebut dikaitkan dengan pengurusan serta percepatan penerbitan sejumlah dokumen perizinan yang diproses di Dinas ESDM Jawa Timur sebelum diteruskan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Timur.
Dokumen yang disebut dalam dakwaan meliputi rekomendasi teknis, Surat Izin Wilayah Usaha Pertambangan, Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi, hingga Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi.
Jaksa Penuntut Umum Iwan Nuzuardi mengatakan, Aris diduga memanfaatkan kewenangannya dalam tahapan pengurusan dokumen untuk memperoleh uang dari pemohon perizinan.
“Terdakwa menggunakan kewenangan dalam proses disposisi, evaluasi, pemeriksaan, persetujuan, dan penandatanganan dokumen perizinan untuk meminta dan menerima sejumlah uang dari pemohon perizinan,” ujar Iwan saat membacakan dakwaan.
Berdasarkan surat dakwaan, total uang yang diduga diterima Aris mencapai Rp4.090.850.000. Jaksa menyebut uang tersebut disalurkan melalui beberapa perantara, yakni Rp1,501 miliar melalui Ony Setiawan, Rp1,645 miliar melalui Dewi Kurniawati, Rp400 juta melalui Hermawan atau PT Sinergi Kanda, serta Rp445 juta melalui Ertika Dinawati.
“Penerimaan uang tersebut tidak memiliki dasar pemungutan resmi dan tidak dilaporkan kepada KPK sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Iwan.
Perkara tersebut juga menyeret dua pejabat lain di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur, yakni Hermawan selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah dan Ertika Dinawati selaku Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cokia Ana Pontia, dengan Jaksa Penuntut Umum Demy Febriana dan Iwan Nuzuardi. Dalam dakwaan yang dibacakan di persidangan, jaksa menguraikan dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan proses perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber