
Jombang (beritajatim.com) – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Jombang, Polres Jombang, menangkap AGP, terduga pelaku penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor, di wilayah Kecamatan Sukorame, Kabupaten Lamongan, pada Rabu, 14 Oktober 2026. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan dugaan penggelapan sepeda motor milik warga Jombang.
Kasus tersebut bermula pada Kamis, 8 Oktober 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Berdasarkan kronologi laporan, terduga pelaku menghubungi korban, Moch Alil Nastain, melalui aplikasi WhatsApp untuk meminjam sepeda motor Honda Vario tahun 2015 berwarna hitam dengan nomor polisi S 3207 ZZ.
Terduga pelaku disebut berjanji mengembalikan sepeda motor tersebut sekitar pukul 16.30 WIB. Korban kemudian menjemput terduga pelaku di rumahnya sebelum mengantarkannya ke rumah neneknya di Dusun Plosowedi, Desa Plosogeneng, Kecamatan Jombang.
Setelah itu, sepeda motor milik korban dibawa oleh terduga pelaku. Namun, hingga sekitar pukul 18.00 WIB, kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan. Korban berupaya menghubungi terduga pelaku melalui pesan dan panggilan WhatsApp, tetapi tidak mendapatkan respons.
“Hingga laporan dibuat, sepeda motor tersebut belum dikembalikan kepada pemiliknya. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp10 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Jombang untuk diproses lebih lanjut,” ujar Kapolsek Jombang AKP Edy Widoyono.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Jombang melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku. Pada Rabu, 14 Oktober 2026, sekitar pukul 06.30 WIB, petugas menerima informasi bahwa terduga pelaku berada di wilayah Kecamatan Sukorame, Kabupaten Lamongan.
Tim Unit Reskrim Polsek Jombang yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Jombang Kota, Ipda Dian Rizal Mabrur kemudian menuju lokasi. Petugas berhasil menangkap terduga pelaku di sebuah rumah di Desa Sukorame, Kecamatan Sukorame, Kabupaten Lamongan.
Setelah penangkapan, polisi melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti berupa sepeda motor yang menurut laporan telah digadaikan kepada pihak lain. Terduga pelaku beserta barang bukti yang telah diamankan kemudian dibawa ke Mapolsek Jombang Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber