
Anggota Satresnarkoba Polresta Sumenep menunjukkan barang bukti sabu yang disita. (KLIKMADURA)
SUMENEP || KLIKMADURA – Satresnarkoba Polresta Sumenep mengamankan dua pria berinisial JA, 25, dan R, 49, dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Selasa (13/10/2026) malam.
Dari tangan keduanya, polisi menyita sabu dengan total berat netto 2,14 gram beserta sejumlah barang bukti lain.
Pengungkapan kasus ini bermula sekitar pukul 20.30 WIB di depan sebuah toko sembako di Desa Talang, Kecamatan Saronggi.
Petugas mengamankan JA, warga Desa Aeng Tong-Tong, kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan satu plastik klip berisi sabu dengan berat netto 0,15 gram.
Berdasarkan pemeriksaan awal, JA mengaku memperoleh sabu tersebut dengan cara membeli dari R, warga Desa Talang. Berbekal keterangan itu, petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap dugaan keterlibatan R.
Sekitar pukul 20.45 WIB, polisi mengamankan R di kediamannya di Dusun Baratan, Desa Talang, Kecamatan Saronggi. Dalam penggeledahan, petugas menemukan tiga plastik klip berisi sabu dengan berat netto masing-masing 0,91 gram, 0,39 gram, dan 0,69 gram.
Selain sabu, polisi turut menyita alat isap atau bong yang terbuat dari botol plastik bekas, satu pipet kaca, satu sedotan plastik bening, serta dua unit telepon genggam milik kedua terlapor. Dengan demikian, total sabu yang disita dari kedua pria tersebut mencapai 2,14 gram netto.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber