
Malang (beritajatim.com) – DPRD Kota Malang melalui Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ruang Terbuka Hijau (RTH) menyoroti praktik alih fungsi lahan yang tidak sesuai aturan. Regulasi ini disiapkan untuk mencegah proses ilegal yang berpotensi merusak lingkungan sekaligus melindungi keberadaan ruang terbuka hijau di Kota Malang.
Anggota Pansus Raperda RTH DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, mengatakan keberadaan ruang terbuka hijau menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan lingkungan dan pembangunan daerah. Karena itu, Pansus telah memasukkan ketentuan mengenai alih fungsi lahan ke dalam rancangan peraturan daerah tersebut.
“Kami sudah memasukkan itu di raperda ini sebagai sebuah komitmen sehingga alih fungsi lahan tidak bisa dilakukan serta merta. Kalau bahasanya jihad lingkungan, artinya RTH ini kan untuk jangka panjang,” kata Dito, Kamis (15/10/2026).
Dito mengungkapkan, luas ruang terbuka hijau eksisting di Kota Malang saat ini baru mencapai 3,44 persen. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena ketersediaan RTH perlu dipertahankan agar tidak semakin berkurang akibat perubahan fungsi lahan yang tidak sesuai ketentuan.
Menurut Dito, upaya mencegah alih fungsi lahan menjadi salah satu langkah penting untuk melindungi ruang terbuka hijau yang masih tersedia. Perlindungan terhadap RTH eksisting dinilai perlu dilakukan bersamaan dengan upaya menambah luasan RTH di wilayah perkotaan.
“Dengan angka 3,44 persen maka perjuangannya itu yang eksisting harus dilindungi supaya tidak sampai berkurang karena alih fungsi lahan di kemudian hari,” kata Dito.
Selain mencegah penyusutan RTH, Raperda RTH diharapkan menjadi pijakan bagi Pemerintah Kota Malang untuk meningkatkan ketersediaan ruang terbuka hijau sesuai mandat pemerintah pusat sebesar 30 persen dari luas wilayah. Target tersebut terdiri atas 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat.
Pansus menilai keberadaan regulasi yang jelas diperlukan untuk memastikan perlindungan lingkungan berjalan secara berkelanjutan. Dengan demikian, upaya mempertahankan RTH tidak hanya berfokus pada luas lahan, tetapi juga pada pengelolaan dan pemanfaatannya agar tetap memberikan manfaat bagi masyarakat.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber