
jatimnow.com – Tawaran pekerjaan sebagai staf administrasi tempat karaoke diduga menjadi modus perdagangan orang yang menjerat tujuh anak perempuan di Kabupaten Jember. Mirisnya, seluruh korban masih berusia 13 hingga 17 tahun.
Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jawa Timur menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya merupakan pasangan suami istri berinisial WD, 37, dan IM, 52, yang diduga terlibat dalam perekrutan hingga eksploitasi seksual terhadap para korban.
Kasus ini diungkap Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum, Rabu (14/10/2026). Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tujuh korban berasal dari Jawa Tengah dan Jawa Barat. Korban termuda diketahui masih berusia 13 tahun.
Ganis menjelaskan, dugaan tindak pidana perdagangan orang tersebut terjadi pada 1 Oktober 2026 di wilayah Kabupaten Jember. Para korban diduga dijanjikan pekerjaan sebagai staf administrasi di tempat karaoke di Jawa Timur, bukan sebagai pemandu lagu atau lady companion (LC).
“Satu pelaku beralamat di Jawa Tengah yang merupakan satu kampung dengan beberapa anak yang korban. Mereka ditawari pekerjaan untuk di Jawa Timur, pekerjaannya di tempat karaoke sebagai administrasi, bukan sebagai LC,” kata Ganis.
Dari tujuh anak yang menjadi korban, tiga di antaranya tertarik dengan tawaran tersebut dan berangkat ke Jember tanpa sepengetahuan keluarga. Penyidik juga menemukan bahwa sebagian korban putus sekolah dan berasal dari keluarga yang mengalami persoalan rumah tangga. Meski demikian, kondisi tersebut tidak dialami seluruh korban.
Setibanya di Jember, para korban diduga ditempatkan di tiga rumah milik tersangka. Lokasi tersebut merupakan kawasan bekas lokalisasi yang kini dialihfungsikan menjadi deretan tempat karaoke.
Di lokasi itu, para korban ditempatkan dalam kamar yang dihuni dua hingga tiga anak. Polisi kini mendalami dugaan eksploitasi seksual yang dialami para korban selama berada di tempat tersebut.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber