BOJONEGORO – Pemerintah Desa Campurejo, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, secara resmi menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) Pembentukan Panitia Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2027-2035.

Musdes yang difasilitasi Camat Bojonegoro Kota ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Bupati Bojonegoro Nomor 140/19/412.211/2026.

Dalam musyawarah tersebut, telah disepakati dan ditetapkan Panitia Pengisian Anggota BPD Desa Campurejo berjumlah 7 orang, dengan rincian 3 orang dari unsur Perangkat Desa dan 4 orang dari unsur warga masyarakat Desa Campurejo. Komposisi ini dinilai proporsional untuk menjaga netralitas dan independensi.

Pada kesempatan itu, Kepala Desa (Kades) Campurejo, Edi Sampurno mengagakan bahwa menjelang akhir tahun 2026 ini akan segera digelar kontestasi politik di tingkat desa, di mana diawali dengan pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa.

“Cikal bakal periode pemerintahan di desa Campurejo ke depan akan dimulai dari pelaksanaan pengisian keanggotaan BPD periode tahun 2027-2035. Sehingga peran serta RW, RT, lembaga desa serta stakeholder lainnya sangat diharapkan untuk kelancaran proses tersebut,” ujarnya.

Edi Sampurno berharap awal pelaksanaan pesta demokrasi di desa Campurejo dapat berlangsung dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat.

Menurutnya, Kepala Desa memiliki tugas penting dalam hal tersebut, salah satunya menggelar musyawarah pembentukan panitia pengisian keanggotaan BPD.

“Sekaligus dalam musyawarah ini juga menentukan mekanisme yang akan digunakan dalam pengisian BPD, apakah melalui pemilihan langsung atau musyawarah mufakat,” jelasnya.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *