SURYAMALANG.COM, SURABAYA – Pasutri berinisial IM (52) dan WJ (37) mengelola bisnis karaoke plus-plus di Kecamatan Puger, Kabupaten Jember.

Mereka ditangkap Anggota Ditres PPA-PPO Polda Jatim karena mempekerjakan gadis di bawah umur sebagai pemandu lagu.

Tak cuma sebatas sebagai pemandu lagu karaoke, usut punya usut, belasan gadis asal Jabar dan Jateng itu, juga dipaksa menjajakan kemolekan tubuhnya kepada para pria hidung belang.

Termuda usia 13 dan 14 tahun berjumlah masing-masing satu orang, usia 15 berjumlah dua orang, dan usia 17 tahun berjumlah tiga orang.

Pasutri tersebut bisa memperoleh belasan orang ‘daun muda’ untuk dipekerjakan dalam bisnis terselubung dengan cara menghasutnya bakal dijanjikan bekerja secara layak di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Namun, setibanya di lokasi tujuan, mereka ternyata dipekerjakan sebagai pemandu lagu karaoke sekaligus melayani berahi para lelaki hidung belang secara berbayar kisaran Rp 150 sampai 200 ribu.

Direktur PPA-PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum mengatakan, kasus terbongkar setelah empat orang korban berusaha kabur dari tempat karaoke tersebut hingga tiba di Terminal Purabaya atau Bungurasih, Sidoarjo, sekitar pukul 13.00 WIB, pada Minggu (4/10/2026).

Upaya pelarian mereka juga tidak mudah. Karena, mereka dibuntuti oleh tersangka IM sepanjang perjalanan.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *