
jatimnow.com – Sebanyak 17 dari 19 orang yang diamankan dalam penindakan di Kampung Narkoba Jalan Kunti, Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir, Surabaya, direkomendasikan menjalani rehabilitasi. Rekomendasi tersebut diberikan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya setelah melakukan asesmen terpadu terhadap mereka.
Penindakan yang melibatkan aparat gabungan Polda Jawa Timur, BNNK Surabaya, dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak itu berlangsung pada Rabu (14/10/2026).
Dari hasil pemeriksaan dan tes urine terhadap 19 orang yang diamankan, sebanyak 15 orang dinyatakan positif narkoba, sedangkan empat lainnya negatif.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Irwan Kurniawan mengatakan, meski empat orang tersebut dinyatakan negatif berdasarkan hasil tes urine, dua di antaranya kedapatan membawa narkotika jenis sabu dengan berat total 0,35 gram.
“Dari 19 orang yang diamankan, sebanyak 15 orang dinyatakan positif berdasarkan hasil tes urine. Sementara empat orang lainnya negatif. Namun, dari empat orang tersebut, dua orang ditemukan barang bukti sebanyak 0,35 gram,” ujar Irwan.
Selanjutnya, 17 orang menjalani asesmen terpadu di BNNK Surabaya untuk menentukan penanganan sesuai kondisi masing-masing dan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, dua orang lainnya yang hasil tes urinenya negatif dan tidak ditemukan membawa barang bukti narkotika dikembalikan kepada keluarga.
Kepala BNNK Surabaya Kombespol Heru Prasetyo membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan asesmen terpadu terhadap 17 orang tersebut pada Kamis (15/10/2026). Asesmen dilakukan berdasarkan permohonan dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
“Benar, pada tanggal 15 Oktober 2026, BNNK Surabaya telah memberikan layanan asesmen terpadu terhadap 17 orang yang terdiri dari 16 laki-laki dan satu perempuan,” kata Heru.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber