Magetan, blok-a.com – Sejumlah usaha karaoke di Kabupaten Magetan disebut belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan. Meski telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), dokumen tersebut tidak serta-merta menunjukkan bahwa seluruh izin yang dipersyaratkan telah terpenuhi.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magetan, Benny Adrian, didampingi Sekretaris Dinas DPMPTSP, Weri Kurniawan, saat dikonfirmasi, Kamis (15/10/2026).

Benny menjelaskan, perizinan usaha saat ini menggunakan sistem Online Single Submission (OSS). Melalui sistem tersebut, NIB dapat diterbitkan secara otomatis. Namun, pelaku usaha tetap wajib memenuhi persyaratan lain sesuai ketentuan yang berlaku.

“Semua perizinan itu wajib dipenuhi, termasuk persyaratan dasar di OSS. Kalau hanya NIB saja, tidak bisa,” jelasnya.

Ia menerangkan, sebelum penerapan OSS, sejumlah usaha karaoke telah memiliki dokumen perizinan untuk menjalankan kegiatan usahanya. Namun, seiring perubahan sistem perizinan dan adanya kebijakan moratorium usaha karaoke, pemenuhan persyaratan perizinan tetap menjadi kewajiban pelaku usaha.

Dengan demikian, kepemilikan NIB saja belum cukup untuk memastikan bahwa suatu tempat karaoke telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan.

Benny juga menjelaskan bahwa pemenuhan perizinan tidak hanya berkaitan dengan administrasi di DPMPTSP. Sejumlah persyaratan memerlukan keterlibatan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis sesuai kewenangannya.

Kondisi tersebut menjadi perhatian terhadap pengawasan usaha karaoke di Kabupaten Magetan. Pemerintah daerah perlu memastikan status perizinan setiap tempat usaha sekaligus memberikan kejelasan mengenai persyaratan yang wajib dipenuhi.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *