SURYAMALANG.COM, SUMENEP – Dugaan pemerasan uang sebesar Rp 100 juta yang menyeret perwira polisi di lingkungan Polresta Sumenep, Madura, menjadi perbincangan publik.

Polisi berpangkat Iptu berinisial EH dilaporkan ke Polresta Sumenep setelah diduga menjanjikan hukuman ringan kepada tersangka kasus narkoba dengan imbalan uang ratusan juta rupiah.

Laporan tersebut diajukan oleh RS (39), istri tersangka berinisial HB, melalui kuasa hukumnya, Sulaisi Abdurrazaq.

Pengaduan masyarakat (Dumas) itu telah disampaikan kepada Kapolresta Sumenep melalui Kasat Reskrim, Selasa (13/10/2026).

Dalam pengaduannya, RS mengaku menyerahkan uang Rp 100 juta kepada Iptu EH setelah dijanjikan bantuan agar perkara yang menjerat suaminya dapat berujung pada hukuman penjara kurang dari dua tahun.

Kuasa hukum RS, Sulaisi Abdurrazaq, mengatakan bahwa uang tersebut diberikan karena kliennya percaya dengan janji yang disampaikan polisi itu.

“Klien kami mengaku menyerahkan uang Rp 100 juta setelah dijanjikan bantuan untuk mengurus perkara suaminya,” kata Sulaisi dalam rilis tertulis yang diterima SURYAMALANG.COM, Sabtu (17/10/2026).

Sulaisi menjelaskan, perkenalan RS dengan Iptu EH bermula ketika kliennya membesuk sang suami di Rumah Tahanan Polresta Sumenep.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *