
Surabaya (beritajatim.com) – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur meminta pemberantasan narkoba diperkuat menyusul pengungkapan 1.870 kasus dengan 2.382 tersangka sepanjang Juli hingga September 2026. Temuan tersebut, termasuk terungkapnya kampung narkoba di Jalan Kunti, Surabaya, menjadi peringatan serius bahwa peredaran narkotika telah menjangkau kawasan permukiman.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim, Andy Firasadi, menilai penanganan narkoba harus dilakukan melalui penindakan tegas terhadap jaringan pengedar dan pencegahan yang melibatkan seluruh elemen masyarakat. Menurut anggota Komisi A DPRD Jatim itu, ancaman narkoba bukan sekadar persoalan kriminalitas, melainkan juga menyangkut masa depan generasi muda.
“Penindakan terhadap jaringan pengedar harus dilakukan secara tegas. Namun, kita juga tidak boleh mengabaikan pencegahan. Jangan sampai generasi muda kita menjadi korban karena kurangnya edukasi, lemahnya pengawasan lingkungan, atau terbatasnya akses terhadap kegiatan positif,” ujar Andi, Minggu (18/10/2026).
Data Polda Jatim mencatat, sepanjang Triwulan III 2026, polisi menyita 86.544,25 gram sabu, 1.014,06 gram ganja kering, 148 batang tanaman ganja, 27.571 butir ekstasi, serta berbagai jenis narkotika dan obat-obatan lainnya. Pengungkapan tersebut diperkirakan mencegah sekitar 1,45 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Ancaman serupa terlihat di Surabaya, dengan 149 kasus narkotika dan 206 tersangka yang tercatat Polrestabes Surabaya selama Januari hingga April 2026. Sebanyak 86 kasus di antaranya terjadi di kawasan permukiman, sehingga pencegahan tidak cukup hanya menyasar tempat hiburan malam atau lokasi yang selama ini dianggap rawan.
Andy mendorong pemerintah daerah memperkuat edukasi di lingkungan masyarakat, sekolah, dan keluarga, sekaligus menyediakan kegiatan produktif bagi anak muda. Koordinasi dengan kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta tenaga kesehatan juga diperlukan untuk memperluas pencegahan dan akses rehabilitasi.
“Pencegahan harus dimulai sebelum anak-anak kita terpapar. Keluarga, sekolah, lingkungan masyarakat, dan pemerintah harus bergerak bersama. Jangan menunggu sampai seseorang terjerat narkoba baru kita sibuk melakukan penanganan,” ungkapnya.
Dia menegaskan, rehabilitasi bagi pengguna yang memenuhi persyaratan harus berjalan sesuai hasil asesmen dan ketentuan hukum, tanpa mengurangi ketegasan terhadap jaringan pengedar. Pemerintah provinsi bersama kabupaten/kota juga perlu memetakan wilayah rawan, memperjelas sasaran program, dan mengevaluasi hasil pencegahan secara terukur.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber