
Kediri (beritajatim.com) – Polemik penggunaan nama merek dagang antara dua pelaku usaha lokal di Kota Kediri, yakni Soto Mantenan dan Pukis Mantenan, resmi berakhir secara damai. Kesepakatan penyelesaian sengketa tersebut dicapai melalui proses mediasi kekeluargaan yang difasilitasi oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Kediri pada Senin (19/10/2026).
Melalui penandatanganan berita acara perdamaian, pemilik usaha Pukis Mantenan menyetujui untuk menghentikan penggunaan kata “Manten” atau “Mantenan” pada seluruh atribut produk usahanya. Sebagai kompensasi, pihak Soto Mantenan sepakat mencabut somasi dan tidak melanjutkan tuntutan hukum baik secara perdata maupun pidana.
Kepala Disperdagin Kota Kediri, Bagus Alit, menjelaskan bahwa proses mediasi dilakukan secara bertahap dengan mengundang kedua belah pihak secara terpisah terlebih dahulu guna mendalami akar permasalahan dan keinginan masing-masing.
“Mediasi ini sebetulnya sudah mulai beberapa hari yang lalu dengan menghadirkan masing-masing pihak secara sendiri-sendiri. Tentu sebelum dipertemukan kita pengin tahu apa yang menjadi keinginan para pihak. Setelah itu kita carikan jalan tengahnya agar kedua belah pihak bisa bersepakat dan meneruskan usahanya dengan tenang,” terang Bagus.
Bagus menekankan pentingnya iklim usaha yang kondusif di Kota Kediri. Menurutnya, di tengah dinamika ekonomi yang menantang, para pelaku UMKM sepatutnya saling merangkul dan menguatkan alih-alih berselisih di ranah hukum.
Kuasa hukum Soto Mantenan, Moh. Rofian, S.H., M.H., menegaskan bahwa dengan disepakatinya perubahan merek oleh pihak Pukis Mantenan, seluruh polemik hukum dianggap telah selesai sepenuhnya.
“Karena sudah dikomunikasikan dan disepakati, otomatis segala upaya atau tindakan hukum tidak kami lanjutkan. Kami juga memohon kepada semua pihak untuk sama-sama menghormati kesepakatan perdamaian ini,” tegas Rofian.
Konsultan HAKI, Dipa Kurniantoro, S.H., M.H., menambahkan bahwa kasus ini hendaknya menjadi ikhtibar dan edukasi bagi seluruh pelaku usaha agar lebih teliti serta tidak menggunakan merek yang telah terdaftar secara sah di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber