
jatimnow.com – Fraksi Gerindra DPRD Surabaya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Regulasi ini ditegaskan sebagai instrumen perlindungan lingkungan dan kesehatan masyarakat sekaligus memastikan layanan sanitasi yang layak dengan biaya terjangkau.
Juru bicara Fraksi Gerindra, Yona Bagus Widyatmoko, menyatakan pengelolaan air limbah domestik menjadi bagian penting mewujudkan Surabaya sebagai kota sehat, bersih, dan berkelanjutan.
“Air limbah dari kegiatan rumah tangga maupun toilet harus dikelola sesuai standar teknis dan baku mutu lingkungan agar pencemaran bisa dicegah dan kesehatan masyarakat tetap terlindungi,” ujarnya dalam Rapat Paripurna, Senin (19/10/2026).
Air limbah domestik terbagi menjadi black water dari toilet dan grey water dari aktivitas mandi, mencuci, serta memasak. Grey water mendominasi 50–80 persen dari total limbah.
Jika tidak diolah, limbah berpotensi mencemari air tanah dan sungai, menurunkan kualitas air bersih, serta meningkatkan risiko penyakit menular seperti diare dan kolera.
Data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menunjukkan 80 persen penyakit di dunia dan 50 persen kematian anak berkaitan dengan kualitas air minum yang buruk.
Fraksi Gerindra meminta Pemkot Surabaya menyusun sistem pengelolaan air limbah yang terencana dan terintegrasi, dengan perhatian khusus pada kawasan padat penduduk dan wilayah yang masih minim sarana sanitasi.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber