Mojokerto, blok-a.com – Produk kosmetik ilegal yang diduga mengandung bahan berbahaya dari sebuah fasilitas produksi di Kota Mojokerto ternyata telah dipasarkan ke berbagai wilayah di Indonesia. Produk yang terdiri dari sekitar 150 jenis, mulai dari skincare, serum, lotion hingga pemutih wajah, tersebut diduga memiliki nilai penjualan mencapai Rp750 juta per bulan atau sekitar Rp9 miliar per tahun.

Temuan tersebut diungkap Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia dalam konferensi pers di Mojokerto, Senin (19/10/2026). Dari pengungkapan itu, petugas mengamankan berbagai barang bukti dengan estimasi nilai ekonomis mencapai Rp16,17 miliar.

Kepala BPOM RI Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., M.D., Ph.D., menjelaskan bahwa produk kosmetik tersebut diduga diproduksi di fasilitas yang tidak memenuhi ketentuan perizinan dan standar produksi yang berlaku.

Dari hasil penelusuran, jangkauan pemasaran produk tersebut diduga telah meluas hingga sejumlah daerah di Indonesia, mulai dari Medan, Maluku, hingga Papua.

“Perkiraan per produk dijual dengan harga kisaran Rp150 ribu,” terang Taruna Ikrar saat memberikan keterangan kepada awak media.

Menurut Taruna, produk-produk tersebut dipasarkan melalui jalur offline dan sebagian melalui platform online. Namun, distribusinya diduga dilakukan secara ilegal karena produk menggunakan kemasan polos tanpa merek dan label yang memadai.

“Penjualannya dengan cara distribusi secara gelap, karena tanpa merek dan label,” lanjutnya.

BPOM menduga produk kosmetik ilegal tersebut menyasar pasar kecantikan, termasuk klinik kecantikan. Kondisi ini menjadi perhatian karena produk yang digunakan dalam perawatan kulit seharusnya memenuhi standar keamanan, mutu, dan persyaratan legalitas yang ditetapkan.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *