
onidisi bocah berusia 10 tahun berinisial Z, penyandang down syndrome, sebelum meninggal. (Dok: Keluarga)
Surabaya: Penanganan kasus dugaan penganiayaan hingga menewaskan seorang anak penyandang down syndrome di Rungkut, Surabaya, Jawa Timur, terus bergulir. Penyidik Polrestabes Surabaya kini menanti hasil penelitian sosial dan pemeriksaan psikologis terhadap dua anak yang diduga terlibat.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Luthfie Sulistiawan, menyatakan proses hukum dilakukan secara sangat hati-hati mengingat kedua terduga anak masih berusia 10 dan 8 tahun. Dalam perkara ini, kepolisian mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) serta PP Nomor 65 Tahun 2015.
Berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) UU SPPA, penanganan terhadap anak yang belum berumur 12 tahun akan ditentukan melalui rapat keputusan bersama antara penyidik, Pembimbing Kemasyarakatan, dan pekerja sosial (peksos) profesional.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber