:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Aparatur-Sipil-Negara-ASN-di-Dinas-Pendidikan-dan-Kebudayaan-Disdikbub-Kabupaten-Jombang.jpg)
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG – Suasana perkantoran pemerintahan dan sekolah di Kabupaten Jombang bakal diwarnai busana muslim selama lima hari kerja.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang mengimbau aparatur sipil negara (ASN) dan siswa untuk mengenakan busana muslim mulai Senin (19/10/2026) hingga Jumat (23/10/2026) dalam rangka menyemarakkan Hari Santri Nasional (HSN) 2026.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 400.8/7410/415.10/2026 yang ditujukan kepada kepala perangkat daerah beserta jajarannya, termasuk direktur badan usaha milik daerah (BUMD).
Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menyemarakkan peringatan Hari Santri Nasional di lingkungan pemerintahan dan pendidikan.
“Melalui imbauan ini, kami mengajak jajaran pemerintahan dan lingkungan pendidikan untuk turut memeriahkan peringatan Hari Santri Nasional dengan mengenakan busana muslim selama lima hari kerja,” ucap Agus kepada Tribunjatim.com, Senin (19/10/2026).
Dalam surat edaran tersebut, Pemkab Jombang mengatur ketentuan busana bagi ASN selama periode pelaksanaan imbauan. ASN laki-laki beragama Islam diminta mengenakan baju koko, sarung, peci hitam, dan sepatu selama jam kerja.
Sementara itu, ASN perempuan diminta mengenakan busana muslimah. Adapun ASN nonmuslim diperbolehkan menyesuaikan pakaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan tersebut diharapkan dapat menjadi bentuk partisipasi aparatur pemerintah dalam menyemarakkan Hari Santri Nasional, sekaligus menghadirkan suasana peringatan yang terasa di lingkungan kerja.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber