:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/DPC-PKB-Jombang-Anas-Burhani.jpg)
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG – Predikat Kota Santri yang melekat pada Kabupaten Jombang, Jawa Timur dinilai perlu diikuti langkah nyata dalam memperkuat kemandirian ekonomi kalangan pesantren.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jombang pun mendesak Bupati Jombang segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) untuk menindaklanjuti kebijakan pemberdayaan yang telah diatur dalam peraturan daerah (Perda).
Hal tersebut disampaikan Ketua DPC PKB Jombang, Anas Burhani disela-sela pengukuhan pengurus DPC PKB Jombang periode 2026-2031, yang digelar di Ballroom Hotel Yusro, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Minggu (18/10/2026) kemarin.
Anas menilai potensi santri dan pelajar di Kota Santri masih perlu mendapat dukungan lebih serius dari pemerintah daerah.
Selain menjadi pusat pendidikan dan keagamaan, lingkungan pesantren dinilai memiliki peluang untuk berkembang sebagai ruang tumbuhnya wirausaha baru.
Menurut pria yang juga duduk di kursi DPRD Jombang ini, penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di kalangan santri membutuhkan dukungan kebijakan yang jelas. Tanpa aturan teknis yang memadai, upaya pemberdayaan dikhawatirkan belum berjalan optimal.
“Jombang itu adalah Kota Santri. Selama ini kami merasa pemerintah masih kurang dalam melakukan upaya-upaya agar potensi santri bisa berkembang, termasuk mendorong UMKM agar naik kelas,” ucap Anas dalam keterangan yang ditulis Tribunjatim.com, Senin (19/10/2026).
Ia menegaskan, keberadaan Perda semestinya menjadi pijakan awal untuk menghadirkan program pemberdayaan yang lebih terarah.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber