JAKARTA (Kabarjawatimur) – Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, mengapresiasi langkah Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dalam memperkuat ketahanan pangan nasional

SURABAYA – DPRD Kota Surabaya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda), Senin (19/10/2026).

SURABAYA – Bima Saputra dituntut pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta dalam perkara dugaan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis, ganja, dan sabu. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (19/10/2026).

JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dalam transaksi narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain tuntutan penjara, jaksa meminta Bima membayar denda Rp600 juta. Apabila denda tidak dibayar, harta kekayaan terpidana diminta disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, jaksa mencantumkan pidana penjara pengganti selama 150 hari.

Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta agar masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.

Berdasarkan surat dakwaan, perkara ini bermula dari penangkapan Bima di kamar kosnya di Desa Penambangan Krembangan Nomor 7, RT 11/RW 07, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

Penangkapan dilakukan anggota Polrestabes Surabaya setelah menerima informasi dari sejumlah saksi. Dalam penggeledahan, polisi menemukan puluhan paket tembakau sintetis serta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan pengolahan dan pengemasan narkotika.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *