JAKARTA (Kabarjawatimur) – Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, mengapresiasi langkah Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dalam memperkuat ketahanan pangan nasional

SURABAYA – DPRD Kota Surabaya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda), Senin (19/10/2026).

SURABAYA – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Surabaya mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya agar kebijakan tarif pengelolaan air limbah domestik tidak justru menambah beban ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

PKS meminta penerapan retribusi sanitasi diimbangi dengan skema subsidi, insentif, hingga pembebasan pembayaran bagi warga miskin dan kelompok rentan. Di sisi lain, pemerintah juga didorong memastikan kesiapan badan usaha milik daerah (BUMD) sebelum mengambil alih penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD).

Sorotan tersebut disampaikan juru bicara Fraksi PKS DPRD Surabaya, Enny Minarsih, saat membacakan pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik dalam rapat paripurna, Senin (19/10/2026).

Menurut Enny, regulasi pengelolaan air limbah harus menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas sanitasi, melindungi lingkungan, sekaligus menjamin keadilan bagi masyarakat. Jangan sampai kebijakan yang bertujuan memperbaiki lingkungan malah menjadi persoalan baru bagi warga yang secara ekonomi masih kesulitan.

“Kebijakan tarif harus mempertimbangkan kondisi ekonomi warga dan tidak semata-mata berorientasi pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD),” ujarnya.

Enny menyoroti kewajiban pembayaran iuran dan retribusi pengelolaan air limbah, termasuk layanan penyedotan lumpur tinja dari sistem sanitasi individual maupun komunal. Menurutnya, Pemkot Surabaya perlu menyiapkan mekanisme bantuan yang jelas agar kewajiban memenuhi standar sanitasi tidak menggerus kemampuan masyarakat dalam mencukupi kebutuhan pokok.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *