Polda Jawa Timur memastikan proses hukum penanganan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dalam kasus dugaan perundungan yang berujung meninggalnya bocah disabilitas di Surabaya berjalan secara profesional.

Keputusan dalam penanganan perkara nantinya akan diambil dengan melibatkan penyidik, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya, dan pekerja sosial profesional dari Dinas Sosial Surabaya.

Dirres PPA-PPO Polda Jatim Kombespol Ganis Setyaningrum mengatakan penentuan langkah penanganan akan mempertimbangkan alat bukti yang dikumpulkan penyidik, hasil penelitian kemasyarakatan (litmas) dari Bapas, serta laporan sosial dari pekerja sosial.

“Proses tersebut insyaallah akan dijadwalkan pada siang hari ini, Senin, 19 Oktober 2026, dengan mempertimbangkan hasil penelitian kemasyarakatan dan laporan sosial sebagai bagian dari bahan pertimbangan dalam menentukan langkah penanganan selanjutnya,” kata Ganis di Mapolda Jatim, Senin (19/10/2026).

Ganis menjelaskan, ada dua opsi penanganan ABH sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Anak dapat dikembalikan kepada orang tua atau wali, atau diserahkan kepada negara untuk menjalani pembinaan sosial.

“Tentunya, kita mendasarkan pada Pasal 21 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ada dua hal, yang pertama adalah anak bisa dikembalikan kepada orangtua atau wali, atau pilihannya anak diserahkan kepada negara untuk dilakukan pembinaan sosial, pada Dinas Sosial,” lanjutnya.

Pihaknya juga memastikan proses berjalan dengan memperhatikan kepentingan dan kerahasiaan anak yang berhadapan dengan hukum.

Polda Jatim, lanjut Ganis, memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *