
Peringatan Hari Santri Nasional tahun ini jatuh pada Kamis, 22 Oktober 2026. Pertanyaannya, apakah Hari Santri tanggal merah? Berikut penjelasannya.
Hari Santri sendiri mulai diperingati pada masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Pada 15 Oktober 2015 terbit Keppres yang memutuskan tanggal 22 Oktober diperingati sebagai Hari Santri.
Keputusan ini dibuat sebagai bentuk penghargaan dari pemerintah terhadap sumbangsih dari para ulama, santri dan juga pesantren dalam sejarah bangsa. Sejak saat itu, setiap tanggal 22 Oktober akan diperingati sebagai Hari Santri.
Seperti perayaan keagamaan lain yang identik dengan tanggal merah atau hari libur, masih ada masyarakat yang ingin mengetahui apakah Hari Santri juga termasuk tanggal merah atau hari libur.
Pemerintah telah menetapkan beberapa peristiwa keagamaan menjadi hari peringatan atau hari libur nasional. Seperti perayaan Idul Fitri, Idul Adha, Maulid Nabi Muhammad SAW.
Lalu, bagaimana dengan Hari Santri Nasional setiap 22 Oktober? Jawabannya peringatan Hari Santri 22 Oktober bukan merupakan tanggal merah atau hari libur nasional.
Dirangkum dari berbagai sumber, Hari Santri yang diperingati setiap tanggal 22 Oktober tidak termasuk dalam kalender hari libur nasional. Hal ini sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 yang menyatakan bahwa tanggal 22 Oktober adalah salah satu hari peringatan, bukan merupakan hari libur nasional.
Keputusan Hari Santri bukan hari libur ini juga sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang menyatakan bahwa Hari Santri tidak termasuk dalam hari libur nasional dan cuti bersama 2026.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber