
Ponorogo (beritajatim.com) – Perdebatan mengenai dana partisipasi wali murid di SMPN 5 Ponorogo bermula dari musyawarah program sekolah yang melibatkan orang tua siswa dan komite. Dalam forum tersebut, muncul keberatan dari salah satu wali murid yang menilai kebutuhan sekolah semestinya dibiayai menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal itu dikarenakan masyarakat sudah membayar pajak.
Menanggapi hal itu, Ketua Komite SMPN 5 Ponorogo Ikhwanul Abrori menegaskan bahwa pertemuan tersebut merupakan forum musyawarah, bukan penetapan pungutan secara sepihak. Dia menyebut nominal dana yang akhirnya disepakati merupakan hasil pembicaraan bersama setelah pihak sekolah memaparkan program yang membutuhkan dukungan orang tua.
Ikhwanul Abrori menjelaskan, pertemuan tersebut diawali dengan silaturahmi antara wali murid, kepala sekolah, jajaran sekolah, dan pengurus komite. Agenda berikutnya adalah pemaparan program yang telah terlaksana maupun rencana kegiatan yang akan dijalankan. Melalui penjelasan tersebut, orang tua diharapkan mengetahui arah pengembangan sekolah serta kebutuhan untuk mendukung proses pendidikan siswa. Setelah sesi pemaparan selesai, kepala sekolah beserta jajarannya meninggalkan ruangan agar komite dan wali murid dapat membicarakan bentuk partisipasi secara bersama-sama.
Menurut Abrori, pembahasan dana partisipasi dilakukan setelah orang tua memperoleh penjelasan mengenai program sekolah. Dia menyebut istilah dana pengembangan mutu pendidikan atau dana pendampingan BOS digunakan dalam pembicaraan tersebut. Komite kemudian membuka ruang bagi wali murid untuk menyampaikan pendapat mengenai besaran kontribusi yang dianggap sesuai. Dalam forum itu, komite mengaku tidak menentukan nominal awal secara sepihak, melainkan meminta tanggapan orang tua terhadap kebutuhan program yang telah disampaikan.
Dia mengungkapkan, pembicaraan kemudian mengarah pada usulan agar nominal dana tidak mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Setelah nilai kebutuhan dibicarakan dan dihitung bersama, sejumlah wali murid mengusulkan agar besaran partisipasi disamakan dengan tahun lalu, yakni Rp950 ribu. Usulan tersebut, menurut Abrori, diterima dalam forum setelah para peserta menyampaikan pendapat masing-masing. Dia menegaskan bahwa angka tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam musyawarah, bukan nominal yang dipaksakan oleh komite kepada seluruh orang tua.
Meski demikian, Abrori mengakui terdapat dua wali murid yang menyampaikan keberatan. Salah satunya beralasan telah membayar berbagai pajak sehingga kebutuhan sekolah semestinya ditanggung melalui APBN. Wali murid lainnya disebut juga menyampaikan keberatan karena baru mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Menanggapi perbedaan pendapat tersebut, Abrori mengaku menyerahkan kembali pembahasan kepada forum agar keputusan tidak hanya ditentukan oleh komite.
“Beliau keberatan dengan alasan sudah bayar pajak, dan itu urusan APBN dan sebagainya,” ungkap Abrori saat menjelaskan salah satu keberatan yang muncul dalam pertemuan.
Abrori mengatakan, forum tetap memberi kesempatan kepada wali murid untuk menyampaikan pandangan. Dalam pembahasan itu, sejumlah orang tua juga mengingatkan agar dana partisipasi tidak ditetapkan melebihi Rp1 juta. Usulan untuk mempertahankan nominal Rp950 ribu kemudian mendapat persetujuan peserta yang hadir. Menurut dia, hasil akhir musyawarah itulah yang menjadi dasar kesepakatan bersama, sedangkan wali murid tetap diberi ruang untuk mengajukan keringanan sesuai kondisi masing-masing.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber