Jember (beritajatim.com) – Kementerian Dalam Negeri menyebutkan perlunya dukungan terhadap program pembangunan tiga juta rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah dan program ketahanan pangan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2027.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2926 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2027.

Di pasal 5 ayat (2) disebutkan, kebijakan penyusunan APBD salah satunya didasarkan pada kebijakan penggunaan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah serta penandaan tematik pengelolaan keuangan daerah.

Ada 22 penandaan tematik. Namun Candra Ary Fianto, Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, memberikan catatan khusus terhadap dukungan program pembangunan tiga juta rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah dan dukungan program ketahanan pangan.

“Kalau saya tidak salah ingat ada kuota delapan ribu hingga sepuluh ribu unit rumah subsidi untuk masyarakat tidak mampu yang diberikan ke Kabupaten Jember,” kata Candra, Selasa (20/10/2026).

Penyediaan rumah tersebut termasuk dalam program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Menteri Perumahan dan Permukiman Rakyat Maruarar Sirait mengatakan saat berkunjung ke Jember, bahwa pemerintah menyiapkan anggaran Rp 130 triliun untuk program FLPP nasional.

Candra berharap dukungan terhadap program nasional ini dipikirkan bukan hanya dari aspek anggaran, namun juga dari aspek ketersediaan lahan. Dia tak ingin ada benturan dengan program ketahanan pangan yang membutuhkan terjaganya lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).

“Harus kompromi, harus kita pikirkan bersama agar program-program nasional yang ditetapkan presiden tidak terjadi benturan, baik secara peraturan, secara administratif, maupun secara anggarannya,” kata Candra.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *