jatimnow.com – Satreskrim Polres Tulungagung mengungkap 6 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yang terjadi di awal bulan Oktober ini. Dari enam kasus tersebut mereka mengmankan 8 tersangka. Uniknya 3 tersangka diantaranya merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Selain itu terdapat satu tersangka yang masih berusia dibawah umur.

Kapolres Tulungagung, AKBP Wiwin Junianto Supriyadi, mengatakan terdapat 9 laporan yang terjadi pada tanggal 10 Oktober lalu. Dari jumlah tersebut 3 laporan merupakan kasus kecelakaan dan 6 lainnya merupakan kasus curanmor. Kejadian curanmor ini terjadi di wilayah Kecamatan Ngunut, Pagerwojo, Besuki dan Kauman. Total terdapat 8 pelaku curanmor yang berhasil diamankan.

“Ini merupakan bentuk respon cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat,” ujarnya, Rabu (21/10/2026).

Dari 8 tersangia curanmor, tidak semua dilakukan penahanan karena beberapa alasan. Diantaranya, pelaku masih berstatus anak di bawah umur dan ODGJ.

“Salah satu pelaku curanmor di Kecamatan Pagerwojo masih anak, jadi tidak dilakukan penahanan. Namun kasus tetap berjalan sesuai sistem peradilan anak,” terangnya.

Disisi lain, ada tiga pelaku curanmor yang dinyatakan ODGJ. Hal itu diperkuat dari hasil pemeriksaan dokter kejiwaan. Kasus curamnor dengan pelaku ODGJ berakhir melalui restorative justice (RJ).

“Tiga pelaku curanmor mengalami gangguan kejiwaan sehingga mereka dilakukan RJ dan proses hukum dihentikan,” jelasnya.

Sedangkan empat pelaku lainya dilakukan penahanan sesuai prosedur hukum. Khusus dua pelaku curanmor di wilayah Kecamatan Ngunut dilakukan pengembangan.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *