
Pasuruan (beritajatim.com) – Polres Pasuruan membongkar praktik penyalahgunaan gas LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram di Dusun Balepanjang, Desa Pandean, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan. Dalam pengungkapan kasus yang dilakukan untuk mendukung program prioritas Kapolri tersebut, polisi menangkap delapan orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan pengoplosan gas bersubsidi menjadi gas non-subsidi.
Pengungkapan kasus ini dipimpin Iptu Leda Yasin bersama Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Pasuruan pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
Petugas menggerebek aktivitas pemindahan isi tabung LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram di sebuah gudang di Dusun Balepanjang, Desa Pandean, Kecamatan Rembang. Dalam penggerebekan awal tersebut, polisi mengamankan empat pekerja yang diduga sedang memindahkan isi gas untuk memperoleh keuntungan ekonomi.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan LPG di sebuah gudang Dusun Balepanjang, Desa Pandean, Kecamatan Rembang. Anggota Unit Tipiter melakukan penyidikan dan pengamanan terhadap empat orang di dalam gudang yang diduga sedang memindahkan isi tabung LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram,” kata Kapolres Pasuruan, AKBP Irawan Setyono, Rabu (21/10/2026).
Irawan menjelaskan, pengungkapan kasus kemudian dikembangkan untuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Polisi mengamankan pengelola gudang berinisial AM di Jalan Raya Raci, Kecamatan Bangil, pada Rabu (30/9/2026) pukul 23.00 WIB.
Selanjutnya, petugas menangkap pemilik tempat sekaligus pemodal berinisial BP alias Koko di Desa Manaruwi, Kecamatan Bangil, pada Kamis (1/10/2026) pukul 05.00 WIB.
Pengembangan penyidikan berlanjut hingga Kota Surabaya. Polisi menangkap penadah berinisial AD di Jalan Ketemon, Kecamatan Sawahan, pada Sabtu (17/10/2026) pukul 22.00 WIB. Sementara itu, pemasok tabung gas melon bersubsidi berinisial MA, yang disebut sebagai pemilik pangkalan di Porong, turut ditangkap di Kecamatan Bangil pada Senin (19/10/2026) pukul 16.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Rizky Akbar Kurniadi, menjelaskan jaringan tersebut memiliki pembagian peran, mulai dari penyedia tabung LPG bersubsidi, pemodal, pengelola tempat, pekerja pengoplos, hingga penadah hasil pengoplosan.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber