Sidoarjo, Beritasatu.com – Dugaan korupsi Rusunawa Sidoarjo menyeret empat nama pejabat, dua di antaranya adalah mantan kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (P2CKTR) Kabupaten Sidoarjo. Mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.

Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) Tambaksawah di Kecamatan Waru, yang diduga menyimpang selama 14 tahun, sejak 2008 hingga 2022. Akibat kelalaian dan penyimpangan tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp 9,7 miliar.

Dua tersangka yang kini mendekam di Rutan Kejati Jawa Timur adalah Sulaksono, yang menjabat sebagai kadis P2CKTR pada periode 2007-2012 dan 2017-2021, serta Dwijo Prawiro, yang menjabat pada 2012-2014. Keduanya langsung ditahan oleh penyidik seusai ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, dua tersangka lainnya, yaitu Agoes Boedi Tjahjono (periode 2015-2017) dan Heri Soesanto (plt pada 2022), belum ditahan karena sedang menjalani perawatan medis di RSUD Notonegoro Sidoarjo.

Ironisnya, dua dari empat tersangka masih aktif menjabat di Pemkab Sidoarjo. Dwijo kini menjabat sebagai kepala Dinas Perikanan, dan Heri Soesanto sebagai kepala Badan Perencanaan Pendapatan Daerah.

Menurut Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi, para tersangka tidak melaksanakan fungsinya sebagai pengguna barang sesuai ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan barang milik daerah.

“Akibatnya, pendapatan dari rusunawa mengalami kebocoran dan tidak tercatat sebagaimana mestinya. Ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 9,7 miliar,” ungkap Jhon Franky, Selasa (22/7/2025) malam.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, juncto Pasal 55 KUHP, mengenai penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *