:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/kejari-jember-kasus-korupsi.jpg)
SURYAMALANG.COM, JEMBER – Wakil Ketua DPRD Jember dari Partai Nasdem, Dedy Dwi Setiawan (DDS) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana konsumsi Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda).
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi dana konsumsi Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) ini diungkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Jawa Timur.
Jaksa menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi ini, selain DDS, Yuanita Qomariyah (YQ) mantan istri DDS Wakil Ketua DPRD Jember juga ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
Jaksa juga menetapkan A, Aparatur Sipil Negara (ASN) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan konsumsi Sosperda DPRD Jember.
Kemudian, jaksa menetapkan dua pengusaha berinisial RAR dan SR, selaku rekanan penyedia Makan Minum Berat (Mamirat) Sosperda DPRD Jember tahun anggaran 2023-2024.
Kepala Kejari Jember Ichwan Effendi mengaku belum bisa mempublikasikan peran masing- masing tersangka, demi kerahasiaan penyidikan perkara.
“Untuk peran masing-masing belum bisa kami publis, ini sebagai strategi penyelidikan dalam pengembangan perkara,” ujarnya, Senin (20/10/2025).
Menurutnya, para tersangka saat ini tengah dilakukan penahanan, namun tersisa satu orang yang belum memenuhi panggilan kejaksaan.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber