Surabaya (beritajatim.com) – Keterangan saksi dalam sidang dugaan korupsi di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur mengalami perubahan. Sekretaris Dinas ESDM Jatim, Ibnu Arif Efendi, menyebut uang Rp50 juta yang sebelumnya tercatat sebagai pungutan liar dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidikan berasal dari dana corporate social responsibility (CSR) masjid di lingkungan dinas tersebut.

Perbedaan keterangan itu terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu, 21 Oktober 2026. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Cokia Ana Pontia Oppusunggu.

Dalam BAP pada tahap penyidikan, uang Rp50 juta itu disebut berkaitan dengan pungutan liar. Namun, saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, Ibnu menyampaikan versi berbeda mengenai asal-usul uang tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iwan Nuzuardi menyoroti perbedaan keterangan saksi tersebut. Menurutnya, pertanyaan yang diajukan dalam persidangan mengacu pada keterangan yang sebelumnya telah disampaikan dan ditandatangani saksi dalam BAP.

“Karena kita tidak mungkin keluar dari apa yang disampaikan dalam BAP. Di dalam BAP, yang bersangkutan menyampaikan bahwa itu dari Bu Dina,” kata Iwan usai persidangan.

Iwan menjelaskan, BAP tersebut dibuat berdasarkan keterangan yang diberikan saksi tanpa tekanan dan telah ditandatangani oleh yang bersangkutan. Meski demikian, jaksa masih akan mendalami perbedaan keterangan tersebut melalui proses pembuktian dalam persidangan.

“BAP itu diberikan secara bebas keterangannya, diperiksa tanpa tekanan. Pada saat itu BAP juga sudah ditandatangani yang bersangkutan. Tapi untuk membuktikan, prosesnya masih panjang. Kita sampaikan bukti-bukti yang ada,” ujarnya.

“Kalau memang ada kaitannya dengan peristiwa ataupun objek permasalahan yang ada, tetap kita lihat. Misalnya tidak ada kaitannya, nanti bagaimana hasil persidangannya,” kata dia.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *