TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG – Sengketa kepemilikan tanah di Dusun Wonoasih, Desa Wonomerto, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, bergulir ke Pengadilan Negeri (PN) Jombang.

Pihak ahli waris pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) membantah gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan dua orang yang mengaku sebagai penggarap lahan tersebut.

Melalui kuasa hukumnya, ahli waris almarhum Putu Soekarno menilai gugatan yang diajukan HE dan K itu bermasalah, baik dari sisi kedudukan hukum penggugat maupun dalil yang digunakan untuk mempersoalkan kepemilikan tanah.

Persoalan ini juga berkaitan dengan laporan dugaan penyerobotan tanah yang sebelumnya dilayangkan pihak ahli waris ke Polres Jombang.

Namun, dugaan adanya upaya menghindari proses pidana melalui gugatan perdata tersebut merupakan penilaian dari pihak tergugat yang masih harus diuji dalam proses hukum.

Kuasa hukum Tergugat III dari Kantor Hukum Firma Sahud & Associate, Syahrial Saragih, menyampaikan keberatan tersebut seusai persidangan di PN Jombang, Rabu (21/10/2026).

“HE ini adalah penggugat di PN, yang sebelumnya kami laporkan ke polisi bersama pelaku lain dan bahkan ada yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Syahrial Saragih kepada Tribunjatim.com, Rabu (21/10/2026).

Sahrial menjelaskan, riwayat kepemilikan tanah yang disengketakan bermula dari transaksi jual beli pada 1976.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *