:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/mataraman/foto/bank/originals/MEMBERI-INFORMASI-Sekretaris-Daerah-Sekda.jpg)
TRIBUNMATARAMAN.COM, KEDIRI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri memastikan pembentukan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) sebagai organisasi perangkat daerah (OPD) baru pada 2028. Kehadiran dinas tersendiri ini diharapkan memperkuat pembinaan olahraga sekaligus mewadahi kreativitas dan pengembangan potensi pemuda di Kabupaten Kediri.
Pembentukan Dispora menjadi bagian dari penataan kelembagaan pemerintah daerah yang telah mendapat persetujuan bersama antara Pemkab Kediri dan DPRD Kabupaten Kediri. Melalui penataan tersebut, pemerintah daerah berupaya menyesuaikan struktur organisasi dengan kebutuhan pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kediri, Mohamad Solikin, mengatakan tahapan pembentukan Dispora telah disiapkan sejak 2026. Selanjutnya, pada 2027, pemerintah daerah akan mematangkan rencana strategis (renstra) sebagai dasar pelaksanaan tugas dinas tersebut.
Menurut Solikin, penyusunan renstra menjadi tahapan penting karena memuat tujuan, sasaran, strategi, dan kebijakan yang akan dijalankan oleh OPD dalam jangka waktu lima tahun.
Renstra Dispora nantinya menjadi turunan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Dokumen tersebut juga akan menjadi acuan dalam penyusunan program kerja dan kebutuhan anggaran setelah dinas resmi dibentuk.
“Jadi sebelum Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2028, pembahasan OPD termasuk anggaran pembahasannya di awal tahun 2027 harus sudah selesai,” kata Solikin, Jumat (23/10/2026) pukul 15.00 WIB.
Setelah tahapan perencanaan dan penganggaran dimatangkan, Pemkab Kediri menargetkan pengisian personel Dispora mulai dilakukan pada akhir 2027. Pengisian jabatan akan menyesuaikan struktur organisasi yang telah ditetapkan serta kebijakan kepegawaian yang berlaku.
Solikin menjelaskan, penempatan personel masih menunggu kebijakan lebih lanjut. Pengisian jabatan nantinya mempertimbangkan kompetensi dan dilakukan melalui mekanisme uji kompetensi sesuai ketentuan.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber