
HALO SEMARANG – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, mengungkap praktik penyalahgunaan elpiji bersubsidi melalui pemindahan isi tabung secara ilegal di Desa Kendal Pecabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, belum lama ini.
Dalam pengungkapan tersebut, Polisi menyita sebanyak 1.820 tabung elpiji berbagai ukuran dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri, AKBP Wahyu Norman H., menjelaskan, petugas awalnya mengamankan tujuh orang yang berada di lokasi, untuk menjalani pemeriksaan.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, penyidik menetapkan dua orang berinisial EPPS dan SO sebagai tersangka.
“Petugas mengamankan 1.820 tabung elpiji, terdiri atas 1.187 tabung ukuran 3 kilogram, 583 tabung ukuran 12 kilogram, dan 50 tabung ukuran 50 kilogram, baik dalam kondisi berisi maupun kosong,” ujar Wahyu, seperti dirilis humas.polri.go.id.
Selain ribuan tabung elpiji, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa empat unit kendaraan roda empat, 53 selang regulator, dua timbangan digital, serta satu kardus segel tabung elpiji berbagai ukuran.
Berdasarkan hasil pendalaman sementara, aktivitas ilegal tersebut diduga telah berlangsung sejak Juni hingga Oktober 2026.
Dari lokasi tersebut, para pelaku diperkirakan mampu memproduksi rata-rata 2.400 tabung elpiji ukuran 12 kilogram dan 40 tabung ukuran 50 kilogram setiap bulan.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber