
jatimnow.com – Polda Jawa Timur akan kembali menerapkan tilang manual pada pekan kedua Operasi Patuh Semeru 2026, tepatnya awal November mendatang. Penindakan ini melengkapi sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang selama ini digunakan kepolisian.
Operasi Patuh Semeru 2026 berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Selama operasi, polisi mengedepankan edukasi dan imbauan sekaligus menindak pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
Kabidhumas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, penerapan tilang manual akan dilakukan secara bertahap.
“Nanti pada minggu kedua, minggu berikutnya di awal November mulai akan diberlakukan sistem tilang manual,” kata Jules, Sabtu (24/10/2026).
Menurutnya, penindakan manual akan diberlakukan di seluruh wilayah hukum Polda Jatim, termasuk jajaran polres. Namun, tilang manual hanya boleh dilakukan oleh anggota polisi yang memiliki sertifikasi khusus dan berada di bawah pengawasan perwira yang ditunjuk.
Kebijakan tersebut diambil setelah kepolisian mengevaluasi tingginya angka kecelakaan lalu lintas dan tingkat fatalitas korban di Jawa Timur. Melalui penindakan ini, polisi berharap kepatuhan pengendara meningkat sehingga risiko kecelakaan dapat ditekan.
Dalam Operasi Patuh Semeru 2026, terdapat delapan jenis pelanggaran yang menjadi perhatian petugas, terutama yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
8. Mengemudi di bawah pengaruh alkohol serta mengendarai sepeda motor dengan membonceng lebih dari satu orang.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber