:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9381863/original/064284400_1792904727-imigrasi-Juanda-768x512.jpg)
Liputan6.com, Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Juanda menindak seorang warga negara asing (WNA) asal Suriah berinisial F.D. alias D.W.
Sosok ini sempat mencuri perhatian publik akibat insiden pengusiran terhadap Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana dan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji di Resto 116°. Kini, ia resmi ditahan sementara atas dugaan pelanggaran berat keimigrasian dan pemalsuan dokumen.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Juanda, Agus Winarto, mengonfirmasi bahwa F.D. beserta sejumlah pegawai restoran langsung diamankan ke Kantor Imigrasi Juanda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Petugas kemudian mengamankan yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut bersama sejumlah pegawai restoran,” ujar Agus, Sabtu (24/10/2026).
Berdasarkan data keimigrasian, F.D. memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan indeks investasi yang dijamin oleh PT A.J.G. Namun, pengusutan petugas justru mengungkap berbagai dugaan manipulasi data.
Selain itu, dokumen alih status izin tinggal dan fotokopi KTP penjamin berinisial EL terdeteksi palsu setelah dicocokkan dengan sistem kependudukan. F.D. mengaku sama sekali tidak mengenali sosok penjamin tersebut.
“Rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) atas nama PT A.J.G. yang dilampirkan dalam berkas syarat permohonan ITAS dinyatakan tidak dikenal oleh pihak bank,” tambah Agus.
Tak hanya itu, pemeriksaan terhadap saksi mendapati bahwa F.D. aktif mengelola restoran, merekrut karyawan, hingga memberikan instruksi di luar kewenangannya sebagai pemegang ITAS investor.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber