KabarBaik co, Jombang – Polres Jombang mengungkap 41 kasus peredaran narkoba sepanjang Juli hingga September 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 51 tersangka dan menyita barang bukti berupa 51.166 butir pil obat keras berbahaya (okerbaya), 80,18 gram sabu-sabu, serta 12,18 gram ganja.

Kapolres Jombang AKBP Yanto Mulyanto mengatakan, pengungkapan kasus narkoba selama triwulan III 2026 paling banyak terjadi pada Juli. Sebaran kasus ditemukan di sejumlah kecamatan, dengan Kecamatan Mojoagung menjadi wilayah dengan pengungkapan terbanyak.

Hal itu disampaikan Yanto dalam konferensi pers di Aula Graha Bhakti Bhayangkara, Mapolres Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Senin (26/10).

“Pada Juli, kami menangani 17 laporan polisi dengan 20 tersangka. Agustus ada 15 laporan dengan 19 tersangka. Sedangkan September turun menjadi sembilan laporan dengan 11 tersangka,” ujar Yanto kepada wartawan.

Berdasarkan pemetaan tempat kejadian perkara (TKP), Mojoagung mencatat delapan lokasi pengungkapan kasus. Disusul Jogoroto dengan tujuh TKP, serta Kecamatan Jombang dan Diwek yang masing-masing mencatat enam TKP.

Sementara itu, Kecamatan Perak dan Sumobito masing-masing mencatat tiga TKP, sedangkan Tembelang terdapat dua TKP. Adapun Gudo, Bandarkedungmulyo, Kesamben, Ngoro, Peterongan, hingga wilayah perbatasan Purwoasri, Kabupaten Kediri, masing-masing mencatat satu TKP.

“Sebaran tersebut menunjukkan pengungkapan kasus narkoba tidak hanya terpusat di satu wilayah, tetapi ditemukan di sejumlah kecamatan di Kabupaten Jombang dan kawasan perbatasan,” jelasnya.

Dari hasil pendataan, mayoritas tersangka berusia produktif. Sebanyak 42 orang berada dalam rentang usia 25-64 tahun, delapan orang berusia 19-24 tahun, dan satu tersangka berusia 15-18 tahun.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *