
jatimnow.com – Mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo akan mendapatkan bebas bersyarat dari Lapas Klas II B Tulungagung besok. Terpidana kasus korupsi ini telah menjalani hukuman selama 8 tahun 4 bulan. Sebenarnya Syahri bisa mendapatkan bebas bersyarat pada tahun 2024 lalu, usai menjalani 2/3 masa tahanan sesuai vonis. Namun karena Syahri tidak membayar denda maka masa hukumannya ditambah 2 tahu 4 bulan.
Kasi Binadik Giatja Lapas Tulungagung, Rizzal Arbi mengatakan sesuai putusan pengadilan Tipidkor Surabaya, Syahri divonis dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp700 juta sejak 27 Juni 2018. Syahri sempat menjalani masa hukuman di Lapas Sidoarjo. Kemudian pada akhir tahun 2020, atas permintaan keluarga Syahri dipindahkan ke Lapas Klas II B Tulungagung.
“Yang bersangkutan sebelumnya menjalani hukuman di Lapas Sidoarjo dan dipindah ke Lapas Tulungagung pada tahun 2020,” tuturnya.
Selama menjalani masa tahanan, Syahri mendapat remisi sebanyak 8 bulan. Remisi diberikan setelah Syahri dinyatakan memenuhi syarat. Seharusnya Syahri dapat pembebasan bersyarat pada pertengahan tahun 2024 lalu. Namun karena tidak membayar uang pengganti kerugian negara Rp26 miliar dan denda Rp700 juta sesuai dengan amar putusan majelis hakim, Syahri harus menjalani penjara selama 2 tahun 4 bulan ke depan sebagai gantinya.
Meskipun telah bebas, sesuai peraturan Syahri diwajibkan melapor ke Bappas Kediri. Hal ini dilakukan hingga Syahri berstatus bebas murni pada bulan Juni 2028 mendatang. Syahri sendiri dijadwalkan akan bebas bersyarat besok pukul 08.00 WIB.
URL : https://jatimnow.com/baca-88613-besok-mantan-bupati-tulungagung-syahri-mulyo-bebas-bersyarat
Tim TEP ITS melatih warga Oransbari, Papua Barat, mengolah pecahan beras menjadi tepung kemasan bernilai jual tinggi lewat unit BUMDes.
Penyidik masih mendalami motif dan kronologi kejadian serta mengumpulkan barang bukti untuk mengungkap secara menyeluruh kasus dugaan pembunuhan tersebut.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber