
Polda Jawa Timur (Jatim) menggelar Operasi Patuh Semeru 2026 selama 14 hari, mulai hari ini, Senin (26/10/2026) hingga Minggu (8/11/2026). Operasi ini memprioritaskan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal.
AKBP Argo Budi Sarwono Kabagbinops Ditlantas Polda Jatim mengatakan, sejumlah pelanggaran itu yakni melawan arus, tidak menggunakan helm, serta menggunakan telepon seluler saat berkendara.
“Misalkan yaitu melawan arus. Ini kan jenis pelanggaran yang sangat meresahkan masyarakat. Kemudian juga tidak menggunakan helm maupun pelanggaran-pelanggaran yang rentan menimbulkan fatalitas korban laka,” kata Argo kepada Radio Suara Surabaya, Senin.
Ia juga menyoroti penggunaan ponsel saat berkendara yang dapat mengganggu konsentrasi pengendara dan meningkatkan risiko kecelakaan.
“Jangan sampai hanya karena kelalaian pribadi menimbulkan korban di pengguna jalan yang lainnya. Ini kan yang kami harap, kami mohon bisa tidak terjadi gitu,” ujarnya.
Argo menjelaskan, Operasi Patuh Semeru merupakan agenda rutin kepolisian yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia. Tujuannya meningkatkan kedisiplinan masyarakat, sekaligus mengurangi potensi pelanggaran, kecelakaan, serta gangguan keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
Dalam pelaksanaannya, kata Argo, Polda Jatim mengedepankan pendekatan humanis, edukatif, dan persuasif melalui kegiatan preemtif maupun preventif. Sementara penegakan hukum akan dilakukan secara selektif berdasarkan prioritas, proporsional, dan profesional.
Kabagbinops Ditlantas Polda Jatim itu menegaskan, penindakan dalam Operasi Patuh Semeru tidak berorientasi pada banyaknya pengendara yang mendapatkan surat tilang.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber