
Polisi menangkap Dwi Bagus Martono (DBM), seorang pria tersangka pembunuhan keji terhadap istri siri Dini Hardiyanti (30) dan anaknya AGF (4) di Madiun, Jawa Timur.
Tersangka diduga membunuh korban dengan cara mencekik ibu dan anak itu, membakarnya, memutilasinya hingga menggilingnya dengan mesin penggilingan daging.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan peristiwa ini terungkap saat keluarga korban yang berasal dari Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor melaporkan hilangnya Dini dan anaknya AGF, pada 5 Oktober 2026 lalu.
“Iya, jadi (terduga) pelaku dan keluarga korban yang ada di Bogor datang ke Madiun melapor ya, mengantar ke Polres Madiun Kota melapor kehilangan. Jadi selama satu bulan ya, itu memang tadinya dipercayai bahwa hilang gitu,” ucap Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Roy H M Sihombing, Senin (26/10).
Bahkan, ketika penyelidikan awal, Dwi sudah sempat dicurigai. Namun, warga Kelurahan Winongo, Kota Madiun tersebut dilepaskan kembali oleh Polres Kota Madiun karena penyidik belum mengantongi bukti yang cukup.
Berangkat dari kejanggalan, Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur akhirnya turun tangan untuk mendalami kasus ini.
Polisi awalnya melakukan penelusuran CCTV sebuah Hotel di Madiun. Lokasi di mana korban dan anaknya terakhir terdeteksi keberadaannya pada 19-20 September 2026.
Polisi kemudian melakukan penelusuran di sekitar rumah Dwi di Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Di sana ditemukan lima pecahan tulang yang mencurigakan.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber