
RADARSOLO.COM – Kasus pembunuhan ibu dan anak berinisial DH (30) dan AG (4) di Madiun, Jawa Timur, mulai menemukan titik terang. Polisi telah menangkap DBM, yang diduga sebagai pelaku sekaligus suami siri korban DH.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing, membenarkan penangkapan tersebut pada Senin (26/10/2026).
Menurut Roy, kasus pembunuhan ibu dan anak di Madiun tersebut tergolong sadis. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga membunuh DH terlebih dahulu di sebuah kamar hotel di Madiun, kemudian menghabisi nyawa AG yang masih berusia empat tahun.
Polisi kini terus mendalami kronologi kejadian, dugaan motif, hingga cara pelaku berusaha menghilangkan jejak setelah melakukan pembunuhan.
Sejumlah fakta mulai terungkap setelah polisi menangkap DBM di wilayah Jombang, Jawa Timur. Berikut rangkuman fakta kasus pembunuhan ibu dan anak di Madiun berdasarkan keterangan kepolisian dan keluarga korban.
Salah satu fakta yang terungkap dalam kasus pembunuhan di Madiun ini adalah hubungan antara DBM dan DH. Polisi menyebut terduga pelaku merupakan suami siri korban.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Ikbal Sermaf, menjelaskan bahwa DH dan DBM telah menjalin hubungan sejak sekitar 2023.
Menurut Ikbal, hubungan keduanya berawal dari pacaran sebelum akhirnya melangsungkan pernikahan siri di Samarinda, Kalimantan Timur.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber