Jakarta, VIVA – Perselisihan saat bertemu di hotel menjadi motif sementara pembunuhan perempuan berinisial DH (30) dan anaknya, AG (4), di Kota Madiun, Jawa Timur. Polisi juga mendalami informasi bahwa korban sempat meminta tersangka DBM (40), suami sirinya, untuk menikahinya secara sah.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur Kombes Pol Roy H.M. Sihombing mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, perselisihan terjadi ketika tersangka dan korban bertemu di hotel pada 20 September 2026.
“Yang jelas berdasarkan hasil penyidikan kita bahwa motif yang dimunculkan pada waktu pemeriksaan diakibatkan karena adanya perselisihan. Perselisihan yang terjadi sesaat pada saat tersangka dengan korban bertemu di hotel,” kata Roy dalam konferensi pers di Surabaya, Selasa (27/10/2026).
Roy menjelaskan, DH dan tersangka merupakan pasangan suami istri siri yang telah menjalani pernikahan selama dua tahun. Pernikahan tersebut berlangsung di Kalimantan dan keduanya sempat tinggal bersama di wilayah itu selama sekitar dua bulan.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, DH diduga meninggal dunia setelah dicekik tersangka di hotel. Sementara itu, anak korban, AG, diduga dibunuh dengan cara serupa di dalam mobil pada hari yang sama.
“Saat pelaku membawa jenazah korban menggunakan sleeping bag sedangkan anak korban diberi hp untuk jalan langsung ke mobil, dari dalam mobil itu pelaku membunuh anak korban dengan cara dicekik,” kata Roy.
Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya persoalan lain yang melatarbelakangi perselisihan tersebut. Polisi turut menelusuri informasi dari kuasa hukum mengenai hubungan pribadi antara tersangka dan korban.
Informasi bahwa keduanya sempat tinggal bersama di kawasan Ponorogo selama empat bulan terakhir juga menjadi bagian dari hal yang ditelusuri. Demikian pula dugaan bahwa korban meminta tersangka menikahinya secara sah.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber